Pansus 13 DPRD Bandung: Perlu Efek Jera di Raperda Trantibum Linmas
Ket.Foto: Pansus 13 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, 1 April 2026. Foto: Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
Bandung, BentarNews.com – Kota Bandung sebagai kota padat aktivitas yang dihuni jutaan warganya memerlukan aturan dalam menjalankan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, 1 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 13, yaitu drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Wakil Ketua Pansus 13 Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., dihadiri oleh anggota Pansus 13, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Dudy Himawan, S.H., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P, Mukhamad Adi Widyanto, dan Asep Robin, S.H., M.H. Turut serta dalam rapat ini, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, dengan fokus pada pasal-pasal yang masih dalam proses pembahasan. Pansus 13 menekankan pentingnya peraturan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkap dr. Maya.
Menurut Maya, ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Pansus 13. “Perlunya peraturan yang jelas dan tegas untuk mencegah kesalahan yang sama bisa terulang kembali,” jelasnya. (ay)
