Ahli Waris Nata Entjih Berharap Tim Hukum Gubernur Jabar Selesaikan Persoalan Tanahnya

Ahli Waris Nata Entjih Berharap Tim Hukum Gubernur Jabar Selesaikan Persoalan Tanahnya

Bandung, BentarNews.com – Ahli waris Nata Entjih meminta penyelesaian atas sengketa tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi yang berlokasi di RT 07/RW 06, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka menduga tanah tersebut telah masuk dalam objek sertifikat yang dipersoalkan dan meminta pemerintah serta instansi pertanahan menelusuri riwayat kepemilikannya.

Persoalan ini mencuat setelah ahli waris mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan, termasuk proses pembuatan warkah dan permohonan mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, objek sengketa merupakan tanah adat Persil 15a S1, Kohir Nomor 682, dengan luas sekitar 1.000 meter persegi. Lokasinya berada di dalam kawasan Perumahan Permata Ayu, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Pihak ahli waris menyatakan belum pernah menjual tanah tersebut. Mereka juga mengaku masih menguasai objek tanah yang disengketakan dan meminta kejelasan mengenai dasar peralihan hak serta kesesuaian data administrasi pertanahan dengan kondisi di lapangan.

 

Persoalkan Riwayat Sertifikat dan Hasil Mediasi

Menurut keterangan pihak ahli waris, persoalan ini berkaitan dengan sejumlah dokumen pertanahan, termasuk sertifikat atas nama Yeni Gunadi dan tiga sertifikat hasil ajudikasi yang disebut memiliki keterkaitan dengan bidang tanah yang disengketakan.

Ahli waris juga merujuk pada dua dokumen jawaban mediasi BPN pada 2011. Jawaban mediasi pertama tercatat bernomor 314/13.32.73/IV/2011 tertanggal 7 April 2011, sedangkan jawaban mediasi kedua bernomor 938/13.32.73/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011.

Dalam penjelasan yang diterima ahli waris, terdapat perbedaan keterangan mengenai status sisa tanah yang dikaitkan dengan Nata Entjih. Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta pemeriksaan ulang terhadap riwayat bidang tanah, dokumen kepemilikan, serta proses administrasi yang telah dilakukan.

Pihak ahli waris juga mempertanyakan kesesuaian nomor kohir, luas bidang tanah dan letak objek yang tercantum dalam dokumen pertanahan. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara lokasi sertifikat induk yang disebut berada di luar kawasan Perumahan Permata Ayu dan bidang tanah yang dipersoalkan di dalam kawasan perumahan tersebut.

 

Ahli Waris Pertanyakan Perbedaan Gambar Situasi

Selain riwayat sertifikat, ahli waris menyoroti perbedaan keterangan batas tanah dalam gambar situasi yang mereka bandingkan dengan dokumen mediasi BPN tertanggal 5 Juni 2026.

Menurut mereka, terdapat perbedaan penunjukan arah batas utara, selatan, timur, dan barat. Kondisi itu dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen yang dibandingkan benar-benar merujuk pada bidang tanah yang sama.

Dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan tanah adat Nata Entjih, objek seluas 1.000 meter persegi tersebut memiliki batas-batas berupa tanah kosong di sebelah utara, selokan kecil di sebelah timur, tanah yang disebut milik Leimen di sebelah selatan, serta kantor Dinas Sosial di sebelah barat.

Ahli waris menilai pemeriksaan langsung di lapangan dan pencocokan dengan peta bidang, gambar situasi, serta buku tanah diperlukan untuk memastikan letak dan batas objek sengketa.

Mereka berharap penelusuran dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan lokasi maupun status hak atas tanah.

 

BPN Kembali Mengeluarkan Jawaban pada 2026

Pihak ahli waris menyebut telah mengajukan permohonan mediasi dan berulang kali mendatangi sejumlah instansi untuk mencari kejelasan mengenai status tanah tersebut.

Mereka juga mengaku mendatangi pihak kecamatan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung untuk menelusuri data administrasi. Dalam proses itu, menurut keterangan mereka, ditemukan informasi yang dinilai berbeda mengenai nama pemegang hak dan luas bidang tanah.

Pada 5 Juni 2026, ahli waris mengaku menerima jawaban dari BPN dengan nomor MP 0101/1051-32 73/VI/2026. Mereka menyatakan isi jawaban tersebut kembali menyebut bahwa tanah yang dikaitkan dengan Nata Entjih telah habis dijual.

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan bagi ahli waris karena mereka merasa belum pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah yang disengketakan. Mereka meminta BPN menjelaskan dasar administrasi dan dokumen yang digunakan untuk menyimpulkan status tanah tersebut.

Meski demikian, isi dokumen, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian data sertifikat dengan objek fisik di lapangan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait.

 

Berharap Persoalan Segera Mendapat Kepastian

Pendi, yang disebut telah membantu mengurus persoalan tanah tersebut selama sekitar 27 tahun berdasarkan kuasa dari ahli waris, berharap sengketa dapat segera menemukan penyelesaian.

Melalui upaya yang mereka kaitkan dengan program Jabar Istimewa, pihak ahli waris berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi penelusuran dan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendi bersama Ece, salah seorang ahli waris Nata Entjih, berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, data pertanahan, serta kondisi fisik objek sengketa dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Mereka meminta instansi terkait menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan dan objektif, sehingga status kepemilikan tanah dapat ditentukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penyerobotan, riwayat penerbitan sertifikat, dan perbedaan data pertanahan masih memerlukan konfirmasi dari BPN Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung, pihak kelurahan, serta pihak-pihak yang disebut terkait dalam sengketa tersebut. (ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *