DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Lembaga Bantuan Hukum bagi Warga Miskin
Ket. Foto: Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026. (Satria/Humpro DPRD Kota Bandung)
Bandung, BentarNews.com – Perlindungan hukum bagi warga miskin di Kota Bandung segera direalisasikan dengan Peraturan Daerah yang dibahas oleh DPRD Kota Bandung tentang pembentukan lembaga bantuan hukum.
Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Bandung tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026.
Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta dihadiri Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, drg. Susi Sulastri, M. Bagja Wibawa, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., Nunung Nurasiah, S.Pd., dan Sendi Lukmanulhakim, S.H.
Rapat ini juga mengundang Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kelompok Pakar.
Perlindungan Anak-Anak
Anggota Bapemperda drg. Susi Sulastri menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan anak-anak melalui keberadaan bantuan hukum yang mampu memberikan advokasi bagi masyarakat.
Menurut Susi, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Selain itu, Susi juga menyampaikan perlunya evaluator dan mekanisme pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran. Hal tersebut nantinya dapat dikolaborasikan dengan Perda yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bandung guna memperkuat efektivitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Libatkan Unsur Wilayah
Sementara itu, Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah menyampaikan pentingnya melibatkan unsur kewilayahan dalam proses pemutakhiran data masyarakat kurang mampu.
Cakupan bantuan hukum harus diperjelas terlebih dahulu terkait bentuk dan jenis bantuan yang diberikan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat harus berjalan hingga tuntas dan benar-benar memberikan penyelesaian yang jelas bagi warga. “Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin berharap agar Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis dapat segera disiapkan sebelum Perda ini diberlakukan. Menurut Asep, teknis pelaksanaan terkait advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus diatur secara jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nunung menyayangkan masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, proses pendataan desil masyarakat harus benar-benar tepat sasaran dan diawasi secara ketat, termasuk apabila ditemukan oknum di tingkat kewilayahan atau RT yang bermain dalam proses pendataan.
“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujar Nunung.
Transparan, Akuntabel dan Mudah Diakses
Sementara itu, Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan agar ke depan dibuat sebuah wadah atau aplikasi digital yang dapat diakses masyarakat untuk memantau proses bantuan hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sejauh mana penanganan bantuan hukum yang diberikan sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel dan mudah diakses oleh warga Kota Bandung.
Sedangkan Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menegaskan agar pelaksanaan program bantuan hukum ini jangan sampai salah sasaran. Ia berharap keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nantinya benar-benar dapat membantu seluruh masyarakat miskin di Kota Bandung yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara adil dan merata. (ay)
