Kartini Kuasa Ahli Waris Sukinta Tuntut Kecamatan Batununggal Tunjukkan Letter C Tanah Kakeknya

Kartini Kuasa Ahli Waris Sukinta Tuntut Kecamatan Batununggal Tunjukkan Letter C Tanah Kakeknya

Ket.Foto: Kartini, Kuasa Ahli Waris Alm Sukinta, saat mengadu ke Lembur Pakuan KDM.

Bandung, BentarNews.com – Kartini (56) warga Kota Bandung telah lebih 6 tahun mengurus tanah peninggalan kakeknya almarhum Sukinta bin Sastra Ahmadi di wilayah Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Namun dalam perjalanannya, dia merasakan sulitnya mengurus tanah peninggalan kakeknya yang datanya masih disembunyikan aparat kelurahan maupun kecamatan. Bahkan di lahan milik kakeknya, ternyata ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dengan adanya sertivikat hak milik, namun diduga asal-usulnya masih diragukan.

Demikian diungkapkan Kartini didampingi suaminya Ahmad Mulyana di rumahnya Jalan Gumuruh, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026).

Menurut Kartini, berawal dari rencana pihaknya akan membuka usaha Pangkas Rambut di lokasi Jalan Rancagoong milik kakeknya alm Sukinta. Ternyata ada pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) di lahan tersebut. Sehingga terjadi pertemuan antara para ahli waris Alm Sukinta dengan pihak yang mengklaim pemilik tanah yakni Shirley Saputra, Dedi Gunawan dan Soen Siaw Ming di Gedung Serbaguna Jalan Rancamanyar Kelurahan Gumuruh pada 14 September 2020.

“Mereka yang mengklaim tanah tersebut tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah kakeknya yang telah dikuasai para ahli waris sejak 1978. Memang ahli waris belum memiliki data yang bisa memperkuat hak. Akhirnya saya selaku ahli waris pengganti menanyakan Letter C ke pihak Kecamatan Batununggal, namun data tersebut tidak diberikan oleh petugas,” ungkap Kartini.

“Para ahli waris seperti Bu Kartika, Pak Kadir, bersama suami saya Ahmad Mulyana, beraktivitas sehari-hari di lokasi tanah tersebut untuk berkebun, beternak ayam dan lain-lain. Namun tidak berselang lama, Shirley dkk melaporkan para ahli waris ke Polda Jawa Barat dengan sangkaan penyerobotan tanah,” jelas Kartini dengan sedih.

Untuk menghadapi laporan Shirley, Kartini meminta bantuan hukum kepada pengacara Gordon Hutapea,SH selama 6 bulan. Kemudian, pihaknya menggandeng pengacara baru Dr. Renova Rumondang Bulan Baringbing, SH, MH pada April 2021 lalu.

Kartini selaku kuasa para ahli waris, bolak-balik hampir sepuluh kali mendatangi Kasi Pemerintahan Kecamatan Batununggal Agus Syarif. Namun jawaban pihak aparat kecamatan bahwa tanah yang diduduki ahli waris Alm Sukinta sudah bersertivikat. Padahal sebelumnya Agus Syarif pernah berkumpul di rumah salah satu ahli waris Tati, rencananya mau memperlihatkan Letter C-nya, namun batal entah kenapa.

“Kami terus menanyakan keberadaan Letter C atas nama almarhum Sukinta dengan nomor Persil 43 dan Kohir 1447. Tapi jawaban petugas Kecamatan Batunggal bahwa tanah tersebut sudah bersertivikat. Ketika saya desak copy sertivikatnya, petugas tidak bisa menunjukkannya,” papar Kartini.

“Melalui jasa advokat Ibu Dr. Renova,SH, MH, kami menggugat Shirley melalui PN Bandung, karena menyangkut administrasi maka gugatan SHM milik Shirley dkk dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2022. Karena data yang dimiliki para ahli waris masih minim, maka hasil gugatan kami ditolak PTUN Bandung pada 1 September 2022. Kemudian kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta pada Selasa 22 Nopember 2022. Pada Rabu, 25 Januari 2023, gugatan banding kami diterima, namun putusannya menguatkan keputusan PTUN Bandung,” tutur Kartini.

Di tahun 2022, salah satu ahli waris alm Sukinta, Kartika membuat rumah tinggal di lokasi Jalan Rancagoong tersebut. “Rumah Kartika yang baru berdiri bangunan sekitar 80%, pada Agustus 2024 oleh Shirley dirobohkan dengan buldozer hingga rata dengan tanah. Akhirnya para ahli waris melaporkan Shirley atas perbuatan pengrusakan barang milik para ahli waris alm Sukinta ke Polda Jawa Barat pada Maret 2025 yang dialihkan ke Polrestabes Bandung. Namun laporan para ahli waris hanya jalan ditempat,” jelas Kartini.

Dari pengalaman menggugat Pihak Shirley dkk, Kartini mendapatkan informasi dari lawan berupa fotocopy sertivikat hak milik Shirley dkk. Dan dari jawaban BPN Kota Bandung saat diminta PTUN Bandung bahwa data SHM yang tertera atas nama Sapta Nugraha, untuk kohir 1017 persil 46.

“Alhamdulillah beberapa data penting tentang tanah almarhum kakek Sukinta bermunculan dari persil dan kohir. Dan PBB sudah bisa diurus atas nama saya sebagai ahli waris pada 2024 seluas 1.680 m2 di lahan Jalan Rancagoong Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Dan kami selaku ahli waris akan terus memperjuangkan haknya hingga tercapai, walaupun akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Kartini. (Ris/ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *