BRI Lelang Rumah dan Tanah Di Cijambe Ujungberung Yang Sebagian Sudah Dibeli Orang

BRI Lelang Rumah dan Tanah Di Cijambe Ujungberung Yang Sebagian Sudah Dibeli Orang

Bandung, BentarNews.com – Lima belas tahun lalu, Mulat H. Wibowo, seorang warga membeli tanah seluas 70 m2 milik Lina Herlina dan R. Hendry Rahendratmo di Jalan Marta RT 04 RW 10 Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Bermodal Kwitansi bermaterai, dia mulai membangun lahannya yang semula kosong beberapa tahun setelahnya.

Namun, bak disambar petir, ada informasi bahwa tanahnya yang telah ia beli, ternyata digadaikan ke Bank BRI oleh Lina beberapa tahun lalu.  Dan bulan Juni-Juli 2026 ini tanah dan rumah Lina seluas 292 m2 sudah masuk daftar pelelangan negara. Padahal Lina telah menjual ke saudara Mulat seluas 70 m2 (2011) dan ke Undang S seluas 90,58 m2 pada 2010 lewat bapaknya. Namun Lina tidak mengurangkan luas tanah yang sudah dibalik nama atas dia pada tahun 2016 lalu pada saat proses pinjam ke Bank BRI pada 2019.

Kemudian Mulat pun segera menjumpai Lina di rumah sampingnya beberapa hari lalu.  “Lina bilang memang balik nama SHM atas dirinya sekitar 2016, dan sebelum Covid, saya meminjam uang ke BRI sebesar Rp 450 juta untuk modal bisnis. Malah Lina bilang dengan notaris Bank BRI nya bahwa yang diajukannya hanya rumah yang dia tempati sekitar 146 m2,” ungkap Mulat dengan nada kecewa.

Mulat menjelaskan seharusnya Lina kalau mau meminjam uang bank memberi tahu dulu. “Saya selaku pembeli tanah Lina merasa ditipu, kalau yang dilelang oleh BRI seluas 292 m2 sesuai luas SHM awal. Seharusnya Lina mengurangi luas tanahnya, karena udah dijual ke saya dan Pak H. Undang,” jelas Mulat dengan geram.

Beberapa tahun yang lalu, padahal Mulat pernah mengutarakan mau menyeplit SHM yang masih atas nama pemilik pertama, namun Lina waktu itu belum balik nama SHM tanahnya. Sehingga Mulat urung membuat akta jual beli hingga SHM tanah yang dibelinya dari Lina.

“Kalau melihat data lelang BRI yang akan berakhir penutupannya 29 Juli ini, seluas 292m2. Berarti tanah saya yang telah saya beli dari Lina seluas 70 m2 termasuk dalam daftar lelangnya. Ada indikasi tidak baik dari Lina yang tidak memberi tahu saya sebelumnya serta tidak memberitahu pihak Bank BRI. Seharusnya Notaris Bank BRI ke lapangan dan menanyakan tetangga Lina, apakah tanah sebagian udah dijual. Saya akan laporkan kejadian ini ke Polisi, karena saya beli tanah ini secara sah,” ungkap Mulat.

Hal senada diungkapkan H. Undang S, yang membeli tanah Lina dan Hendry melalui perantara bapaknya Lina. “Saya beli bertahap sebanyak 3 kali sesuai kwitansi yang ditandatangani bapaknya Lina. Saya berkali-kali, meminta ke almarhum suami Lina, saudara Hendry untuk merubah kwitansi dan berencana menyeplit SHM nya. Alasannya mereka selalu bilang belum balik nama dan nanti-nanti, hingga saat ini malah tanah dan ruumahnya mau dilelang oleh Bank BRI,” jelas H. Undang.

“Dengan adanya lelang tersebut, Lina dan keluarganya tidak punya itikad baik, karena telah menjaminkan tanah yang dijualnya ke Bank BRI. Harusnya begitu SHM sudah balik nama ke Lina Herlina, dia wajib memberitahu saya dan pak Mulat untuk menyeplit SHM terbaru, bukan malah menggadaikan ke Bank tanpa sepengetahuan kami. Di sini sudah ada unsur pidananya,” tegas H. Undang. (Red-01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *