Wali Kota Serang Dinilai Kurang Arif Bawa Media ke Polda Banten

Wali Kota Serang Dinilai Kurang Arif Bawa Media ke Polda Banten

 

Ket.foto: Adib Miftahul (foto Ist)

 

Serang, BentarNews.com – Langkah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang melaporkan media lokal (eksbisbanten.com) ke Polda Banten terkait pemberitaan menuai kritik dari pengamat kebijakan publik.

Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap bijak seorang pejabat publik dalam menghadapi kritik dan kontrol sosial dari pers.

Padahal dalam putusan, MK baru-baru ini menyatakan wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai bahwa sengketa pemberitaan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi mencederai iklim demokrasi dan kebebasan pers.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya wali kota lebih arif menyikapi kritik. Persoalan pemberitaan yang dianggap keliru bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi,” katanya saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Adib menambahkan, membawa sengketa informasi ke jalur hukum pidana merupakan langkah yang berlebihan dan menunjukkan ketidaksiapan pejabat publik dalam menerima kritik. “Jika ada data yang dianggap salah atau kurang konfirmasi, itu masalah sederhana. Tinggal gunakan hak jawab. Bukan langsung melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Kemudian Adib juga menyoroti bahwa media yang dilaporkan merupakan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar keempat. Sengketa antara pejabat publik dan media seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang pers,” kata Adib.

Selain mengkritisi langkah Wali Kota Serang, Adib juga menyinggung sikap aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan diterimanya laporan pidana terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

“Penyidik seharusnya lebih cermat. Ada MoU Kapolri dengan Dewan Pers yang mengatur penanganan sengketa pers. Ini perlu dihormati agar kepolisian tidak terkesan menjadi alat kriminalisasi,” ujar Adib.

Selain itu, Adib mengingatkan, jika pola pelaporan pidana terhadap media terus dibiarkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penegakan hukum.

Pejabat publik yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan bisa dengan mudah melaporkan media atau kreator konten ke polisi.

“Ini bisa jadi preseden buruk. Jika langkah ini terus diambil, penegakan hukum kita bakal sengkarut dan dinilai tebang pilih. Pejabat publik harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, harus bijak jangan anti-kritik,” pungkas Adib. (ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *