“Kiamat” Bagi Mafia Tanah dan Sindikat Pemalsu Dokumen: Menguliti Putusan MK 118/PUU-XX/2022 Tentang Revolusi Daluwarsa Pidana
Foto: Darius Leka, S.H.,M.H. (dok dialeksis.com)
Oleh: Darius Leka, S.H.,M.H.~Advokat & Pemerhati Hukum Pidana
JAKARTA – Sebagai advokat yang kerap berjibaku di ruang sidang, salah satu tembok paling tebal yang sering menggugurkan asa para pencari keadilan—khususnya korban mafia tanah dan sengketa waris—adalah vonis “daluwarsa penuntutan”. Bayangkan sebuah skenario tragis yang kerap terjadi di masyarakat: Anda tiba-tiba diusir dari tanah pusaka peninggalan orang tua oleh pihak tak dikenal. Mereka membawa selembar sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan 15 tahun lalu, padahal orang tua Anda tidak pernah menandatangani apa pun.
Ketika Anda melaporkan kasus pemalsuan surat ini ke kepolisian, aparat penegak hukum terpaksa mengangkat tangan. Berdasarkan hukum yang lama, kasus tersebut dianggap telah “daluwarsa” alias hangus secara hukum. Para mafia tanah pun melenggang bebas berlindung di balik tameng undang-undang.
Namun, skenario kelam itu kini telah resmi berakhir. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 118/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023, sistem peradilan pidana Indonesia mengalami revolusi senyap namun berkekuatan destruktif bagi para pelaku kejahatan kerah putih. Lewat tulisan berdimensi investigatif ini, kita akan membedah bagaimana putusan tersebut menjadi tonggak sejarah baru (game changer) bagi penegakan hukum di Indonesia, berbasiskan data, bukti ilmiah, dan aturan hukum positif yang berlaku.
Untuk memahami mengapa putusan ini sangat fundamental, kita harus membedah anatomi tindak pidana pemalsuan dokumen. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial Belanda, tindak pidana ini utamanya dijerat menggunakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun) dan Pasal 266 tentang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik (ancaman pidana maksimal 7 tahun).
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun memiliki masa daluwarsa penuntutan selama 12 tahun. Masalah kronisnya terletak pada kapan argo waktu 12 tahun itu mulai berdetak.
Selama puluhan tahun, sistem peradilan kita berpatokan pada Pasal 79 KUHP yang menyatakan bahwa tenggang daluwarsa mulai berlaku “pada hari sesudah perbuatan dilakukan”. Secara harfiah, argo daluwarsa dihitung sehari setelah dokumen palsu itu dibuat. Hal ini dijelaskan secara mendalam dalam kajian hukum akademis mengenai daluwarsa tindak pidana.
Di sinilah letak celah gelap (loophole) yang dieksploitasi habis-habisan oleh mafia tanah dan sindikat penipu korporasi. Pemalsuan dokumen adalah “kejahatan sunyi”. Pelaku cukup memalsukan sebuah dokumen hari ini, menyimpannya rapat-rapat di dalam laci brankas selama 12 tahun 1 hari, lalu baru menggunakannya untuk mengeksekusi aset korban. Saat korban menyadari kerugiannya dan melapor, polisi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena daluwarsa. Hukum, yang seharusnya melahirkan keadilan, justru melegalkan ketidakadilan karena kekakuan tekstual.
Berangkat dari kegelisahan warga negara pencari keadilan bernama Juliana Helemayana dan Asril, Pasal 79 KUHP ini akhirnya digugat. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) bagi korban yang haknya dirampas oleh dokumen palsu di luar batas waktu 12 tahun.
Dalam Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022, Mahkamah akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memberikan tafsir baru yang mengikat. Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa perhitungan daluwarsa tidak boleh lagi semata-mata dihitung sejak perbuatan pemalsuan dilakukan.
MK menyatakan bahwa frasa pada Pasal 79 angka 1 KUHP inkonstitusional bersyarat, dan merombaknya menjadi:
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.”
Dalam pertimbangannya terkait delik pemalsuan, Hakim menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut (diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian) harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, argometer kedaluwarsa 12 tahun untuk tindak pidana pemalsuan tidak berjalan saat dokumen itu dicetak secara sembunyi-sembunyi, melainkan baru berdetak dihitung sejak korban mengetahui keberadaan dokumen tersebut, dokumen tersebut digunakan, dan secara nyata menimbulkan kerugian bagi korban.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat putusan ini menuntut adanya standar baru dalam proses penyidikan polisi. Penegakan hukum tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional. Pendekatan investigasi ilmiah (Scientific Crime Investigation) kini menjadi tulang punggung utama.
Sebelum putusan ini, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sering kali dibebani tugas untuk membuktikan “umur” dari tinta, kertas, atau cap stempel untuk menentukan kapan tepatnya dokumen itu dibuat. Jika usianya terbukti lebih dari 12 tahun, kasus ditutup.
Pasca-putusan MK 118/PUU-XX/2022, fokus forensik dan pembuktian penyidik meluas pada jejak digital dan jejak administratif penggunaannya. Kapan pertama kali sertifikat palsu itu didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Kapan pertama kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bodong itu diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM? Kapan pertama kali uang korban berpindah tangan secara melawan hukum akibat surat tersebut?
Titik mula (tempus delicti) bagi penghitungan daluwarsa adalah momentum di mana mens rea (niat jahat) pelaku bertemu dengan actus reus (perbuatan pidana) yang berwujud kerugian konkret di pihak korban. Pembuktian inilah yang membutuhkan kolaborasi solid antara pelapor, advokat, dan penyidik kepolisian dengan bersandar pada bukti forensik administratif yang valid.
Bagi masyarakat luas, Putusan MK ini adalah secercah harapan yang harus dipahami dan dimanfaatkan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam memberikan informasi yang mengedukasi dan berimbang, berikut adalah panduan aplikatif jika Anda berhadapan dengan kasus serupa:
1. Jangan Mundur Sebelum Berperang. Jika Anda menemukan tanah atau aset Anda dirampas menggunakan surat yang dibuat puluhan tahun lalu, jangan takut melapor. Hukum kini berpihak pada kapan Anda mengetahui kerugian tersebut, bukan kapan surat itu dibuat.
2. Kumpulkan Bukti Penggunaan. Fokus pada bukti kapan surat tersebut pertama kali “digunakan” untuk menyerang hak Anda. Misalnya: surat somasi dari pelaku yang melampirkan akta palsu tersebut, atau tanggal pendaftaran peralihan hak di instansi resmi.
3. Kawal Proses Penyidikan. Pastikan advokat dan penyidik kepolisian yang menangani kasus Anda menerapkan yurisprudensi Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum agar laporan tidak dihentikan dengan dalih daluwarsa.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed is justice denied). Namun, hukum yang membela penjahat hanya karena hitungan waktu adalah sebuah kejahatan itu sendiri. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 118/PUU-XX/2022 secara paripurna telah mengembalikan muruah keadilan dalam hukum pidana kita.
Para mafia tanah, perampas hak waris, dan penipu dokumen korporasi tidak lagi memiliki surga (safe haven) untuk bersembunyi di balik berlalunya waktu. Lonceng peringatan telah berbunyi. Hukum Indonesia kini selangkah lebih maju, memastikan bahwa kebohongan yang ditutupi selama apa pun, pada akhirnya akan memiliki tanggal kedaluwarsa—dan kebenaran kini punya waktu tanpa batas untuk mengungkapnya. Salam Keadilan (FB-Darius Leka/red)
