Kelurahan Cisaranten Kulon Tahan Warkah Agus Rohman
Bandung, BentarNews.com – Pelayanan administrasi di Pemerintahan Kota Bandung yang profesional, akuntabilitas dan transparan ternyata belum maksimal, salah satunya masih ada yang sebatas diatas kertas.
Hal tersebut menimpa salah satu warga yang tinggal di Jamaras yang memiliki tanah di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Agus Rohman yang sudah berbulan-bulan mengurus warkah tanahnya di Komplek Permata ternyata tak kunjung selesai di tangannya.
Padahal, Agus sudah melengkapi dengan surat-surat pendukungnya seperti legalisir Letter C atas nama Epon dilihat dari buku C pun dari kelurahan Cisaranten Kulon tinggal nya alm. Epon di Jamaras, Penetapan Ahli Waris dari pengadilan, bukti bayar pajak PBB dan lain-lain. Dan tanah tersebut sudah sesuai dengan peta persilnya.
Namun, Warkah tanah yang sudah jadi di jaman Lurah Cisaranten Kulon, saat Ibu Rita menjabat, belum diserahkan kepada pemohon, yakni Agus Rohman hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Agus Rohman, lewat anak nya Iwan Rohimat kepada Mochamad Ramadani, C.P.LA Kabiro Mabes Bharindo kepada BentarNews, di Bandung, Minggu sore (28/6/2026).
Menurut Ramdhan, awal April 2026 lalu, dia kedatangan Iwan Rohimat yang mengaku anak Agus Rohman warga Kelurahan Cisaranten Kulon. Iwan menuturkan telah mengurus surat tanah bertahun-tahun tetapi tidak kunjung selesai, malah setelah warkahnya jadi ditahan Lurah Rita. Untuk itu, Iwan memohon Ramdhan untuk menanganinya.
“Setelah warkah jadi pada 2024 lalu, Iwan memohon ke Kelurahan Cisaranten Kulon lewat Ibu Rita. Tapi Lurah Rita menahan Warkah Nomor PD 02.4.04.01.04.08/CKL/IX/2024,” tutur Ramdhan.
Lanjut Ramdhan, setelah pihaknya menerima kuasa dari Iwan Rohimat pada 15 April 2026 lalu, dia langsung menghubungi Ibu Rita yang ternyata sudah pensiun dan warkah Agus ternyata masih ditahan Rita di rumahnya serta akan dibatalkan.
Lewat WA, Ramdhan mengubungi Rita, yang menegaskan bahwa produk pelayanan Warkah dari pemohon Agus sudah menjadi produk hukum dan tidak bisa dibatalkan sepihak dan tidak boleh dibawa ke rumah saat pensiun, apalagi dibatalkan.
“Tidak fair pemohon warkah sudah melengkapi syarat-syaratnya termasuk biaya yang tidak sedikit, kok tiba-tiba sudah beres, terus ditahan dan mau dibatalkan. Kalau mau dibatalkan harus melalui jalur pengadilan. Kemudian warkah pemohon tidak boleh dibawa pulang ke rumah, itu mutlak hak pemohon dan harus ditaruh di kantor kelurahan,” tegas Ramdhan.
Setelah Ramdhan mendesak mantan Lurah Rita, warkah milik pemohon Agus dititipkan ke Kasi Pemerintahan Kelurahan Cisaranten Kulon, Rama Yanuar Bahri. Setelah itu, Ramdhan menghubungi Rama pada 21 Mei 2026 lalu.
‘”Rama mengatakan warkah Agus Rohman telah dititipkan Ibu Rita kepadanya untuk dibatalkan. Pak Rama warkah yang sudah jadi merupakan produk hukum tidak bisa dibatakan sepihak, harus lewat Pengadilan,” jelas Ramdhan.
Ramdhan menambahkan ternyata Kasi Pemerintahan Cisaranten Kulon, Rama belum juga mau menyerahkan warkah pemohon Agus Rohman dengan alasan telah ada sertifikat di lahan tersebut. Tetapi Rama tidak bisa menunjukkan sertifikat yang katanya punya dokter Andri.
Padahal Ramdhan juga sudah memperlihatkan lokasi tanah tersebut kepada Rama belum bersertifikat lewat sentuh tanahku.
Hasil penelusuran Ramdhan didalam tanah yang sudah dijadikan Warkah atas nama Agus Rohman terdapat GS yang bernomor GS.01755/1985 maka Ramdhan memohon kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung untuk dibatalkannya, karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh para mafia tanah, surat pembatalan tersebut dilayangkan tanggal 10 Juni 2026.
Sedangkan GS tersebut menurut penelusuran Ramdhan adalah bekas yayasan Permata Bumi yang konon tanah di wilayah Cisaranten Kulon akan dijadikan perumahan yang ternyata batal karena adanya konflik interen yayasan tersebut. Dan munculnya nomor GS tersebut adalah pada masa wilayah Cisaranten Kulon masih Kabupaten Bandung, sekarang kan harus Kota Bandung dengan kode SU.
Kemudian Ramdhan juga bertemu salah satu warga bernama Dede Sunarya yang ikut juga mengurus tanah Agus Rohman, Dede juga mengungkapkan bahwa seharusnya Kelurahan Cisaranten Kulon tidak boleh memihak kepada siapapun, coba jalankan saja Warkah atas nama Agus Rohman untuk sertifikasi ke BPN jika memang ada sertifikat di tanah tersebut pasti BPN akan menolaknya, kan tidak mungkin BPN menjadikan sertifikat diatas sertifikat ungkapnya, ini malah tetap ditahan warkahnya, ada apa ini tambahnya dengan nada kesal.
Ramdhan pun dikenalkan oleh Dede kepada warga lain yang bernama Asep Kusmana, dia dulu pernah menjadi kuasa dokter Andri untuk mengurus dan balik nama sertifikat dokter Andri tersebut.
“Asep meminta data KTP pemilik sertifikat yang disodorkan oleh pihak dokter Andri untuk diurus di BPN. Tapi kata petugas BPN Kota Bandung, KTP yang tercantum di sertifikat tersebut tidak on dalam data kependudukan, alias bodong. Setelah dicek oleh Asep lokasi tanah sertifikat juga ternyata error objek. Dan akhirnya Asep mundur sebagai kuasa dr. Andri untuk mengurus balik nama SHM-nya dan Asep pun bersedia menjadi saksi,” ungkap Ramdhan.
Dengan kejadian masih ditahannya warkah tanah pemohon Agus Rohman, Ramdhan selaku kuasa telah melayangkan Surat Somasi ke Kelurahan Cisaranten Kulon melalui Kasi Pemerintahan dan melaporkan tindakan mal pelayanan kepada Ombudsman Jawa Barat pada 3 Juni 2026 lalu.
“Apabila dalam waktu dekat ini pihak Kelurahan Cisaranten Kulon lewat Kasi Pemerintahan Rama Yanuar Bahri dan mantan Lurah Rita tidak memberikan warkah kepada ahli waris bahkan akan dibatalan warkahnya, maka kami pihak kuasa akan melaporkan penggelapan berkas warkah pemohon ke aparat kepolisian Polda Jawa Barat,” tegas Ramdhan. (Red)
